Elshinta.com - Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa keberadaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU telah diakui dalam undang-undang sehingga perlu dipertahankan.
"Keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5)
Bawaslu juga mengingatkan agar KPU teliti dan akurat dalam memasukkan data ke Situng. Dengan teliti dan meminimalisasi kesalahan input data, maka Situng tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat.
"KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat, dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," paparnya seperti dilaporkan Reporter Dodi Handoko.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Adapun putusan Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kecurangan dalam Situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis 2 Mei lalu. Laporan itu terdaftar dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Bawaslu memutuskan, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan begitu, Bawaslu akan mengadakan sidang lanjutan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.