Elshinta.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah terhadap tiga pengusaha dan Pokja Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017 dan satu pengusaha dikenakan denda Rp1,8 miliar. Hadir disana Ketua KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak.
Keputusan itu ditetapkan pada sidang di Kantor KPPU WIlayah I Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (20/8) yang dihadiri Majelis Komisi terdiri dari Dr M Afif Hasbullah, SH, MHum sebagai Ketua Majelis Komisi; Ukay Karyadi, SE, ME dan Kodrat Wibowo, SE, PhD. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Mereka telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap perkara nomor 13/KPPU-L/2018tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999).
Perkara ini berawal dari laporan dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undangu-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai terlapor I; PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai terlapor II; PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III; dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai terlapor IV.
Paket pekerjaannya pembangunan jalan Balige By Pass pada Satelit pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS Rp30 miliar, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan.
Ketentuan Undang-undang yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017, dimana dalam ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tersebut dinyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.