Elshinta.com - Sat Narkoba Polres Cirebon menangkap PB, warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (1/9) lalu. PB diamankan atas dugaan mengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin.
Kasubbag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin mengungkapkan, PB di tangkap di rumahnya di Desa Jagapura.
Dari tangan PB, polisi berhasil mengamankan 550 butir Trihexyphenidyl, 74 butir pil warna kuning bertuliskan DMP, satu pack plastik klip warna bening, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu, dan satu buah handphone merk Asus warna biru hitam.
"Dari hasil pemeriksaan, PB mengakui obat-obatan tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain," kata Muhyidin, Kamis (12/9).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi berupa tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial IM warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Selanjutnya PB dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses lebih sidik lebih lanjut," kata Muhyidin, dilaporkan Kontributor Elshinta, Yohanes Charles.
PB akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.