Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, di Lingkungan I Namo Durian Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian.
Tersangka AS (24) Warga Lingkungan I Namo Durian, Kelurahan Tanjung Langkat, Salapian ditangkap beserta barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, empat buah bong, satu korek api, satu kalung emas, uang tunai Rp57 ribu, dan tujuh plastik klip kecil kosong.
Kapolsek Salapian AKP Junaidi mengatakan, ada informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu. "Berdasarkan informasi tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S. Purba, beserta anggota untuk melakukan penangkapan dengan membagi empat tim," ujar AKP Junaidi, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (20/9).
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengintaian di rumah pelaku maupun disekitar rumah pelaku, kemudian petugas menemukan pelaku AS sedang bersembunyi di dalam kamar mandi, maka langsung dilakukan penangkapan dan pencarian barang bukti dan ditemukan di depan rumah pelaku tepatnya di kandang ayam.
Petugas akhirnya menggiring tersangka ke Mapolsek Salapian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.