Elshinta.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan menegaskan bagi para petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada serentak 2020 agar tidak menggunakan APBD sebagai modal politik.
Dahlan mengatakan, salah satu yang diawasi yakni program bantuan berupa dana hibah atau bantuan sosial (bansos).
"Ini seperti tren, kecenderungan program-program di APBD potensial dijadikan sebagai instrumen pemenangan. Ini dugaan analisa kita. Kemasannya bisa dari dana hibah, kalau dulu program bansos,” kata Dahlan, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kedua program seperti bansos dan dana hibah sangat berpotensi dijadikan instrumen pemenangan. Sebab, kebijakan di APBD itu mutlak kebijakan dari kepala daerah.
"Ini yang kami waspadai dan diingatkan juga untuk tidak digunakan kebijakan daerah ini sebagai instrumen pemenangan,” jelasnya kepada media, termasuk Kontributor Elshinta, Angga Purwanda.
Dahlan mengaku belum memiliki data secara faktual terkait adanya dugaan petahana memanfaatkan APBD sebagai dana politik dari delapan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada serentak 2020.
“Baru mewaspadai dulu, karena butuh kajian juga untuk melihat dokumen APBD nya. Lalu soal waktunya jangan sampai juga dipakai, ditebar pada saat kampanye tahapan pemenangan. Secara faktual belum ada kajian awal kami, hanya saja ini himbauan karena bagian dari upaya pencegahan Bawaslu,” tegasnya.