Elshinta.com - Umumnya, bila seorang franchisee ingin menjual bisnis yang sudah dimiliki kepada pihak ketiga, tidaklah mudah. Apa yang membuat hal tersebut menjadi tidak mudah? Sebab franchisor lah yang membuat hal tersebut menjadi tidak mudah. Franchisor akan menghalangi franchisee menjual bisnis tersebut, yang umumnya ketentuannya ada dalam Perjanjian Franchise yang telah ditandatangani bersama.
Dijelaskan Manager Internasional Franchise Business Management (IFBM) Royandi Junus, bila franchisor tersebut adalah franchisor yang baik, mengapa dia membuat masalah jual-beli yang seharusnya sepele menjadi sulit? Apalagi bisnis tersebut adalah milik franchisee, sudah bukan milik franchisor lagi. Jawabannya ialah bahwa seorang Franchisee adalah orang yang sudah dipilih oleh franchisor untuk menjalankan bisnis modelnya.
Jadi tidak sembarang orang bisa atau diizinkan untuk menjalankan bisnis model franchisor. Atau dengan kata lain, tidak semua orang dapat menjadi franchisee.
Franchisee adalah orang yang telah diseleksi oleh franchisor, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh franchisor. Misalnya, memiliki karakter yang mudah dalam berkolaborasi dengan franchisor. Hal lain misalnya franchisee perlu memiliki pengalaman atau hal-hal teknis tertentu yang penting guna menjalankan bisnis tersebut. Dan lain-lain yang dianggap penting oleh franchisor guna sukses menjalankan bisnis modelnya.
Jadi apakah tidak bisa untuk “memindahkan” kepemilikan atau hak franchise tersebut kepada pihak ketiga? Umumnya bisa, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Hal tersebut umumnya ada dan telah diatur dalam Perjanjian Franchise yang mereka tanda tangani bersama. Misalnya, pihak ketiga perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari franchisor. Nilai pengambil alihan harus disebutkan secara terbuka kepada franchisor. Ada biaya yang wajib dibayar oleh franchisee sehubungan dengan pengalihan hak tersebut. Pihak ketiga wajib mengikuti pelatihan yang diberikan franchisor atas biayanya sendiri, dan lain-lain.