Elshinta.com - Anggota DPR RI Komisi I Syaifullah Tamliha mengatakan perlunya undang-undang (UU) tentang perlindungan data pribadi.
"Hingga kini belum ada undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Perlu dibentuk," kata Syaifullah saat dihubungi Reporter Elshinta.com, Popi Rahim, Rabu (22/1).
Syaifullah setuju, persoalan wartawan senior Ilham Bintang tak kan terjadi jika UU tersebut diberlakukan.
"Iya," kata Syaifullah saat ditanya terkait kasus yang menimpa Ilham Bintang.
Sementara Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan akan memanggil pihak operator untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pergantian Subscriber Identity Module (SIM) card.
"Kami ingin agar ini lebih ketat, kita gunakan pengenalan rekam biometrik, yang menggunakan sidik jari, mata," ucap Ketut.
Namun Syaifullah menilai yang direncanakan BRTI terkait rekam biometrik adalah percuma jika UU tentang perlindungan data pribadi belum digodok.
"Undang-undangnya dulu (baru rekam biometrik," tegasnya.
Sebelumnya, Ilham Bintang mengaku rekeningnya di bank dibobol orang pada awal Januari lalu.
Modus pembobolan rekening ini dilakukan lewat pembajakan kartu Subscriber Identity Module (SIM) Indosat milik Ilham Bintang.
Saat itu pelaku pembajakan tersebut mengaku sebagai Ilham Bintang dan datang ke sebuah gerai Indosat. Kemudian mengambil alih nomor ponsel milik Ilham Bintang.