Elshinta.com - Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pembunuhan berencana. Penangkapan berawal saat ditemukannya jenazah atas nama Candra alias Ayah bin Yaya, di Kp Sukawangi, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (2/3) lalu.
Para pelaku dengan sengaja datang ke rumah korban, saat korban sedang bersama istrinya dalam keadaan tidur lelap. Para pelaku mendobrak pintu rumah korban dan selanjutnya para pelaku secara bersama sama melakukan pembacokan terhadap korban.
"Akibatnya korban mengalami luka bacok sebanyak 29 bacokan, sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung KombesPol Hendra Kurniawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (11/3).
Hendra mengatakan, para pelaku awalnya rebutan parkir di Curug Nanjung, Jompong. Para pelaku semuanya 6 orang dan saat ini yang sudah ditangkap 3 orang dengan inisial, EK (35), IS (34) dan YD (40). Sementara yang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti yang di sita petugas satu buah bantal warna orange bercak darah, satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah hitam dan satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih," ujar Hendra Kurniawan,
Para pelaku dijerat pasal 170/jo 353/jo 338/jo 340 KUHP//Dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau seberat beratnya seumur hidup.