Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionpdl3pkeiaplub1s9cdbf4k6uv4air6ff): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Elshinta.com - Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Juwarto (70) warga Dusun Tumpaklengkong, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut berupa sebilah gergaji dan sebatang pohon. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang tersangka masing-masing MSL (60) dan SMR (36), keduanya warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya penemuan mayat 11 Oktober 2020.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan dan dari penyidikan diketahui identitas mayat,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris.
Menurut Hendri, awalnya pihaknya berasumsi bahwa mayat tidak ditemukan adanya luka-luka akibat penganiayaan. “Namun setelah dilakukan visum ternyata korban meninggal dengan tidak wajar karena kasus penganiayaan,” imbuhnya.
Atas dasar ini, polisi bergerak cepat dan diperoleh data kalau korban meninggalkam rumah di Desa Kepatihan menuju sebuah kebun kopi, dimana di lokasi tersebut sudah menunggu MSL dan SMR.
“Polisi kemudian mengamankan MSL dan SMR dan mereka mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya ini pelaku dijaring pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,“ tandasnya.