Elshinta.com - Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap praktek pemalsuan obat-obatan pertanian pestisida berbagai jenis dan merk.
Dikatakan Kapolres Subang, AKBP Aris Kurniawan Yulianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqien, tersangka BW (41), warga Binong, Kabupaten Subang, telah memalsukan obat-obatan pertanian jenis pestisida sejak empat bulan lalu.
"Obat-obatan pertanian pestisida yang dipalsukan berbagai jenis dan merk umumnya merk terkena,” ungkapnya kepada wartawan, termasuk Kontributor Elshinta, Teddy Widara, di Mapolres Subang, pada Senin (26/10).
Kata Kaporles, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang di rumah atau tempat kediaman tersangka, ternyata dijadikan dijadikan sebagai tempat produksi.
“Di sana ditemukan berbagai jenis barang bukti di antaranya ribuan botol kosong berbagai jenis merk pestisida yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang dipalsukan, ratusan lembar stiker label berbagai jenis merk pestisida, dan beberapa buah jerigen yang berisikan cairan kimia yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Selain itu juga berbagai jenis peralatan perlengkapan produksi seperti ember alat takar setrikaan solder lem pewarna makanan tepung dan lain-lain.
Dari pengakuan tersangka setiap kali produksi dirinya berhasil membuat 5 sampai 6 dus pestisida berbagai jenis merk dan ukuran. “Kemudian menjualnya ke daerah Serang Banten dalam setiap kali penjualan tersebut tersangka mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar 1,5 juta rupiah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka BW telah melanggar ketentuan pasal 123 dan atau pasal 124 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf (e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda paling besar lima miliar rupiah.