Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessioncjidfj5esl0uj5tpo31qtbj8597qdf5v): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Elshinta.com - Jajaran Polres Subang berhasil mengungkap kejahatan pencurian sarang burung walet yang dilakukan oleh komplotan spesialis.
Dikatakan Kapolres Subang, AKBP Aris Kurniawan Yulianto, tempat kejadian perkara (TKP) di gedung walet di Dusun Krajan RT 2 RW 1 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang, Jawa Barat.
“Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan membuka kunci gembok dengan menggunakan kunci palsu untuk masuk dan melakukan pencurian,” jelasnya kepada wartawan, termasuk Kontributor Elshinta, Teddy Widara, Senin (26/10/2020).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp100 juta berupa 10 kilogram sarang burung walet. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamanukan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kemudian hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 12.30 Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan salah satu tersangka atas berinisial SA yang diketahui turut membantu saat terjadinya pencurian serta menerima uang hasil penjualan sarang walet hasil curian,” jelasnya.
Kemudian dari keterangan tersangka SA diketahui pelaku utama pencurian tersebut dipimpin TY (57 tahun) bersama 4 orang pelaku lainnya. “Kemudian dari petunjuk SA, kami mengejar ke wilayah Jakarta dan berhasil mengamankan pelaku lainnya sampai 6 orang kini diamankan ditahan di Mapolres Subang,” ujarnya menerangkan.
Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa kunci gembok, sarang burung walet dan alat pembobol yang digunakan pelaku.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.