Elshinta.com - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berkunjung ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam rangka identifikasi proses bisnis sistem pemantauan dan evaluasi serta pengadaan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan percepatan pencegahan stunting di Langkat. Tim Bappenas yang hadir Rando Nadeak, Agung Pratama Nugraha dan Samsul Hidayat. Kehadiran mereka disambut Kepala Bappeda Kabupaten Langkat Sujarno, di aula kantor Bappeda Langkat, Selasa (27/10).
Rando Nadeak mewakili Tim Bappenas, menerangkan, kunjungan ini untuk mendapatkan hasil identifikasi proses bisnis sistem pemantauan dan evaluasi serta penandaan anggaran pelaksanaan kegiatan percepatan pencegahan stunting, yang dikelola pemerintah daerah melalui badan atau dinas terkait. Guna mengetahui sumber dan dana yang digunakan, baik dari pemerintah daerah maupun dana dari pemerintah pusat.
Selain itu, sambung Rando, kegiatan ini sesuai strategi nasional percepatan penurunan stunting 2018-2024. Dimana pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan dilakukan dari tingkat pusat, daerah sampai tingkat desa. Ditingkat kabupaten/kota sendiri, konvergensi intervensi penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan delapan aksi integritas yang melibatkan lintas sektor dan OPD. “Jadi sehubungan dengan itu semua, serta dalam rangka pengembangan sistem informasi KRISNA tematik stunting, tim Bapennas melakukan kunjungan ini,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (28/10).
Sementara, Sujarno menyampaikan, kasus stunting di Langkat sebelumnya 53 persen, namun ditahun 2019 Langkat berhasil turun menjadi 18 persen. Hal ini dapat dicapai karena Langkat melakukan penanganan serius dengan mengambil langkah-langkah preventif dalam penanganan stunting. “Capain ini, dapat diraih atas imbaun Gubernur Sumut dan arahan Bupati Langkat, untuk melahirkan generasi Langkat yang sehat dan cerdas,” ungkapnya.
Meski demikian sampai saat ini Pemkab Langkat terus berupaya menekan angka stunting dengan target 10 persen di tahun 2020. Langkah yang akan diambil, diantaranya melibatkan instansi dan pihak terkait, yaitu Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PMD dan pihak terkait lainnya dalam penanganan. Dengan melaksanakan koordinasi melalui UPT Puskesmas, Posyandu Balita, Posyandu Ibu Hamil. Serta melakukan pemantauan oleh camat, kades/lurah sampai kepling. Dalam menyalurkan makanan yang sehat, vitamin dan hal lainnya, sehingga cakupan asupan gizi tersebut bisa mencegah stunting.
Lebih jauh dijelaskan, intervensi pencegahan stunting di Langkat tahun 2020, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 tahun 2019, tentang rencana kerja pemerintah tahun 2019 telah menetapkan percepatan penurunan stunting. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 15 tahun 2018 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2019, tentang lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Serta surat Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor:B.198/M.PPN/D.5/PP.01.01/04/2019, tentang penyampaian kabupaten/kota lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2019.