Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionlugha6oje33m71im9bm1iopd651cg7ta): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Elshinta.com - Sepak terjang Dian Bambang Setyo alias Rois (28), warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur akhirnya tumbang. Pemilik akun Facebook Assila L- viava ditangkap setelah melakukan serangkaian kekerasan dan pemerkosaan pada tiga orang korban yang rata-rata perempuan.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari para korban. “Korban melapor 23 Oktober lalu, berdasarkan rekam jejak digital di media sosial dan rekaman CCTV dari salah satu hotel tempat korban mengalami pemerkosaan,” ujar Kapolres Malang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (3/11).
Ditambahkannya, saat ditangkap pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat diminta menyerah. “Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.
Dijelaskan Kapolres dalam aksinya ini, pelaku yang mengaku seorang wanita mencari korban melalui media sosial dengan mengaku membutuhkan karyawan untuk toko kain batik.
“Begitu korban masuk perangkap, pelaku kemudian meminta nomor telepon korban. Sayangnya pelaku tidak mau ditelpon hanya bisa dihubungi melalui whatsapps. Begitu mau diajak bertemu para korban pelaku berpesan akan mengirim anak buahnya yang tenyata pelaku setelah itu korban diajak untuk menemui bosnya dan dalam perjalanan korban diancam dan barang-barang miliknya dirampas. Selain diancam korban juga harus melayani napsu bejat pelaku,” jelasnya.
Rata-rata korban wanita asal barat Kabupaten Malang.
“Dan atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni masing-masing pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tandasnya.