Elshinta.com - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra setuju kementeriannya segera mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas mafia tanah. Usulan itu datang dari mantan juru bicara KPK yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR, Johan Budi.
"Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," kata Johan kepada Surya Tjandra dalam acara Webinar Cokro TV - "Bisakah Reformasi Agraria Berantas Mafia Tanah?", Jakarta, Jumat (6/11).
Johan yang pernah duduk sebagai Plt Komisioner KPK menilai penyelesaian sengketa tanah terbilang cukup rumit. Apalagi sengketa tanah itu tidak jarang malah melibatkan oknum internal BPN. Dengan melibatkan KPK, diharapkan penyelesaian sengketa ini bisa lebih mudah.
"Karena kalau berbicara mafia tanah, mohon maaf Pak Surya Tjandra, juga ada oknum BPN yang bermain di sana," kata Johan blak-blakan.
Johan mengamini pemberantasan mafia tanah memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu dukungan semua pihak.
"Kalau dikaitkan dengan mafia tanah, memang kuat. Mulai dari tangan yang kelihatan dan tidak, bahkan tangan itu memengaruhi keputusan legal. Ini harus komitmen bersama," ujar dia.
Surya Tjandra menyambut baik usulan KPK dilibatkan dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Malah ATR/BPN juga sedang mempersiapkan satgas mafia tanah dengan Kejaksaan Agung.
"Saya kira setuju tawaran mas Johan untuk kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan polisi soal mafia tanah," ujar Surya Tjandra seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Bayu Istiqlal, Minggu (8/11).
Surya Tjandra tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Nah hal inilah yang menjadi tugasnya untuk dibenahi.
"BPN memang dalam posisi agak bingung, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," ujar dia.
Usulan mengandeng KPK ini menyeruak setelah salah satu narasumber webinar, Rudi Valinka membongkar permasalahan tanah di Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan. Benny Tabalujan sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bahkan dia saat ini menyandang status DPO.
"Benny Tabalujan benar termasuk DPO untuk laporan 2018 objek tanah di cakung 52 ribu meter dengan memalsukan keterangan atau yang dibantu tukang ukur BPN Paryoto," kata Kasubdit Harta Benda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyaputera yang juga menjadi pembicara dalam acara ini.