Elshinta.com - Komisi II DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke Pemko Langsa, Provinsi Aceh, Jumat (13/11). Kunjungan kerja yang langsung dipimpin Surianto disambut Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Saifuddin Zahri.
Dalam pertemuan itu, para wakil rakyat dari Kota Medan ini banyak bertukar pandangan dalam tata kelola lingkungan termasuk tentang pengelolaan limbah dan juga proses perizinan.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan kepada wartawan, menyebutkan ada hal positif yang bisa dijadikan acuan oleh Pemko Medan.
Begitu juga dalam penataan resapan air maka dilakukan penataan pepohonan atau hutan kota yang bermanfaat dalam menstabilkan pencemaran polusi udara dan pengelolaan serta pemanfaatan sumber Sungai Lengkong yang melintasi Kota Langsa dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
Wong juga memaparkan hal crusial yang dihadapi dalam penataan Limbah yang juga dihadapi Kota Medan, namun untuk solusinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa menyerahkan kepada pihak ketiga.
Diutarakan Wong, dalam persoalan pemanfaatan air mentah di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa tanah yang dikeluarkan pemerintah Aceh hanya ada dua.
Sebagaimana diketahui Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, ini tidak hanya melayani daerah Kota Langsa akan tetapi juga sampai ke Kabupaten Aceh Tamiang.
"Dengan pengelaman yang dimiliki oleh DLH Langsa bisa menjadi masukan oleh pihak Komisi II DPRD Medan, dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki termasuk pemberian perizinan industri harus memperhatikan dampak Amdalnya," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Minggu (15/11).
Diutarakannya, pertemuan yang berlangsung pada pukul 11.20 hingga 12.00 Wib, banyak hal yang bisa menjadi masukan bagi Pemko Medan.
Masih tutur Wong lagi, Zainuddin juga memaparkan inovasi berupa Website Bagian Tata Pemerintahan dengan alamat: pemerintahan.langsakota.go.id, Siswaskeudes dengan alamat: siswaskeudes.langsakota.go.id serta SI-IPAL dengan alamat: si-ipal.langsakota.go.id.
Dikatakan, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sekaligus mewujudkan Visi Walikota Langsa dalam rangka mewujudkan Kota Langsa sebagai Kota Jasa yang Maju dan Islami berbasis Smart City.
Menurutnya, aplikasi siswaskeudes akan dijalankan mulai dari tingkat Gampong sampai tingkat kecamatan selaku admin aplikasi. Aplikasi ini dirancang juga sebagai upaya tindak lanjut rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemko Langsa.
Selain itu, Si-ipal, adalah sistem informasi instalasi pengolahan air limbah yang bertujuan untuk penyajian data informasi instalasi pengolahan di Kota Langsa. Si-ipal menyajikan informasi lengkap tentang jumlah IPal komunal, jumlah sambungan rumah, nilai pekerjaan ipal, lokasi ipal serta KSM pelaksana yang muncul pada aplikasi google map.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari beserta anggota Komisi II, Wong Chun Sen Tarigan, Johannes H Hutagalung, Modesta Marpaung, Afif Abdillah dan Jansen Simbolon.
Sedangkan mendampingi Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Langsa, Saifuddin, didampingi Sekretaris Pemko Langsa, Syamsuddin, T Adwansyah, Mustapa, Elvi Yulizar.