Elshinta.com - Realisasi pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga November 2020 telah mencapai Rp13 miliar atau melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah kota setempat sebesar Rp10 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Kamis, mengatakan pemkot mengapresiasi terhadap ketaatan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan sehingga target pendapatan PBB sebesar Rp10 miliar sudah terlampaui.
"Pendapatan PBB yang sudah masuk hingga November 2020 sudah mencapai Rp13 miliar atau 135 persen dari target sebesar Rp10 miliar. Pendapatan PBB ini, kami pastikan masih bertambah hingga akhir Desember 2020," katanya.
Doyo mengatakan kepatuhan para wajib pajak (WP) dalam membayar pajak di tengah pandemi COVID-19 ini karena pemkot telah mengupayakan kemudahan pelayanan pelunasan PBB yaitu memberikan stimulus bebas denda administratif keterlambatan pembayaran pajak.
Pemkot, kata dia, mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah taat membayar pajak khususnya PBB hingga melampaui target.
Menurut dia, adapun beberapa sektor pajak yang perolehan pendapatannya belum mencapai 100 persen antara lain pajak restoran, pajak hotel, reklame, dan parkir yang kini masih sekitar 96 persen.
Pandemi COVID-19, kata dia, memang berpengaruh terhadap pendapatan para pelaku usaha terutama di bidang usaha.
"Kendati demikian, kami optimistis sektor pendapatan pajak yang belum mencapai target ini bisa terealisasi hingga akhir Desember 2020," katanya.