Elshinta.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa penyiapan naskah, atau materi khutbah Jumat tidak bermaksud untuk intervensi atau pembatasan para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama.
"Penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat," terang Zainut di Jakarta, Sabtu (28/11).
Wamenag minta jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak azasi para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama. Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Zainut juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan naskah khutbah Jum'at Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.
"Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," papar Wamenag dalam rilis yang diterima redaksi elshinta.com, Minggu (29/11).
Ia menambahkan khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini.