Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Salapian, Polres Langkat, Sumatera Utara berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, yang dimiliki oleh dua orang laki-laki, Senin (28/12) sekira pukul 21.30 WIB.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman mengatakan, kedua orang laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Abdi Winata PA (37) warga Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dan Rendi Febrian (27) mahasiswa, warga Desa yang sama. Keduanya ditangkap di Dusun II Turangi Lama Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabuaten Langkat.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Salapian bersama barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor matic warna hitam nopol BK 5557 RBD," kata Yasir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (29/12).
Dijelaskannya pada waktu tersebut diatas sekira pukul 21.00 WIB. Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di TKP dimaksud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama tim opsnal bergerak menuju TKP. Sekira pukul 21.30 WIB, saat tiba di TKP, tim melihat seorang laki-laki persis ciri-ciri yang telah didapat berada di TKP, bersama dengan teman temanya. Tidak berapa lama ada seorang laki laki menghampiri dan memberikan sesuatu kepada Abdi Winata PA setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri kedua tersangka dan diemukan barang bukti tersebut diatas.
Kemudian kedua tersangka mengakui barang haram tersebut baru dibelinya dari seseorang yang bernama Sudir seharga Rp.150.000. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Salapian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.