Elshinta.com - Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok, melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, di Halaman Mapolres Kota Depok.
Disebutkan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, narkotika jenis sabu ini adalah barang bukti hasil penyergapan sindikat narkotika internasional pekan kemarin, yaitu di Sebuah kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Ada sekira 46 kilogram lebih, atau tepatnya sekira 46.559,09 gram. Bila diuangkan barang haram ini dapat capai seharga Rp67 miliar
"Dalam penyergapan itu, bersama sabu ini, yang dibungkus dalam kemasan produk teh ala cina, ditangkap pula, EP (25) sebagai kurir yang hendak membawa sabu ini ke Jakarta. Sedangkan pemilik sabu lainnya, sekira 5 orang masih menjadi buronan polisi," ucap Imran Edwin Siregar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy, Kamis (21/1).
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini, dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Dandim 0508 Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, pejabat Badan Narkotika Nasional Kota Depok, dan pejabat Pemkot Depok.
Selanjutnya, keterangan ditambahkan oleh Sri Kuncoro, bahwa yang dimusnahkan dari 46.559,09 gram psabu ini adalah 46.544 gram, sedangkan sisanya seberat 15,89 gram disisakan menjadi bahan uji laboratorium dan barang bukti di persidangan pengadilan nantinya.
Cara pemusnahan adalah dengan cara dicampur dengan cairan karbol dan air, yang, kemudian hancurkan dengan mesin blender. Selanjutnya Hasil pemusnahan sabu ini dibuang ke dalam kasus. Demikian penjelasan Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian.