Elshinta.com - Ombudsman Republik Indonesia diharapkan tidak sebatas memberikan rekomendasi yang bersifat ajudikatif, namun perlunya penguatan kewenangan. Demikian dikatakan Usman Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam Seminar Virtual yang mengangkat tema “Konstitusi, Pelayanan Publik dan Ombudsman” di Jakarta, Kamis (21/1).
Dimana, kata Usman Hamid, Ombudsman memiliki sejumlah kekuatan, yakni dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, melakukan tata kelola yang baik, hingga mengawal penegakan hukum.
Adapun fungsi Ombudsman yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberitugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Namun, lanjut Usman, Ombudsman masih memiliki kelemahan di mana putusan Ombudsman hanya bersifat rekomendasi, belum bersifat ajudikatif. Dimana Rekomendasi-rekomendasi Ombudsman tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh institusi yang bersangkutan serta pemanggilan yang dilakukan Ombudsman kerap kali tidak efektif.
"Ombudsman harus menjadi ajudikator, dimana dapat melaksanakan ajudikasi khusus serta memastikan adanya sanksi dan ganti rugi, baik atas layanan publik atau penegakan HAM yang tidak berjalan dan diperlukan untuk mendesak presiden atau pemerintah agar segera menerbitkan peraturan presiden agar Ombudsman dapat menjadi ajudikator," tambah Usman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Remon Fauzi, Jumat (22/1).
Seminar Virtual yang dilakukan sejak pagi hingga siang tadi juga dihadiri Sulistyowati Irianto, (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Nirahua, SH, M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum Fak. Hukum Universitas Pattimura), Adhar Hakim, (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. NTB) dan Adrianus Eliasta Meliala, (Anggota Ombudsman RI)