Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, bersama tim dari IT serta Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap tersangka pembunuh Sartini (56) warga Dusun Sei Ruan, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap saat sedang berada di ladang, di Kabupaten Karo, Jumat (22/1) pukul 17.00 WIB. Demikian disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Sabtu (23/1).
Tersangka L alias Yoyok alias Sugiono, (35) warga Dusun Pasar IV, Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, saat ini berada di dalam sel tahanan Mapolres Langkat. Penangkapan berawal ketika Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen, mendapat informasi bahwa tersangka berada di ladang milik Nasken Suranta Bukit, di Dusun Sugihen, Kelurahan Ujung Sampun, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.
Kemudian, Kasat Reskrim beserta tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan dibantu anggota Polres Karo berangkat ketempat dimaksud dan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kronologis kejadian pada Senin (11/1) sekira pukul 07.00 WIB, saat pelapor Kinepen Sitepu (66) sedang berada di rumahnya, Jalan Irian Barat, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, menerima informasi korban Sartini telah meninggal.
"Pelapor menerima informasi dari saksi Tarman bahwasannya korban telah meninggal dunia di dalam rumah," ujar Yasir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.
Selanjutnya pelapor menuju rumah korban guna memastikan informasi tersebut. Setibanya dilokasi dia melihat kondisi pintu samping rumah telah rusak, dan saat masuk ke dalam menyaksikan korban telah meninggal dunia.
"Saat pelapor masuk dia melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut dan juga terdapat luka di tangan kiri, luka sayat di leher, luka sayat di kepala sebelah kiri, dan terdapat sebilah parang yang menancap di perut bagian bawah korban," pungkas Yasir.