Elshinta.com - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota melalui Polsek Curug berhasil menangkap dua orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) jaringan Lampung.
Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman di Serang, Jumat mengatakan dua orang sindikat curanmor ini berinisial AZ (25) dan AA (28) yang meresahkan warga ini termasuk jaringan Lampung.
"Pelaku awalnya dari arah Pandeglang menuju Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi rumah, lalu tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk menjebol motor korban," kata Dedi.
Ia menjelaskan bahwa tersangka AZ berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan sedangkan AA sebagai penunjuk jalan dan mengawasi lingkungan sekitar.
Kemudian, ia menuturkan saat para pelaku melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug itu diketahui oleh korban sehingga mereka mencoba melarikan diri.
"Akan tetapi istri pemilik rumah mengetahui dan teriak, tidak lama massa pun datang untuk menangkap pelaku," katanya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga dan kemudian dibawa ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan.
"Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi," ujarnya.
Adapun berang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku, serta barang hasil curiannya.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Dedi.