Kejari Aceh Utara hukum cambuk dua terpidana penjual Chip Higgs Domino
Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino dieksekusi cambuk masing-masing 6 kali di depan umum. Uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Elshinta.com - Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino dieksekusi cambuk masing-masing 6 kali di depan umum. Uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (30/9).
Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat.
JM (24) dan AM (19) divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari mengatakan, kegiatan uqubat cambuk terhadapa pelaku maisir terhadap dua terpidana dalam putusannya dijatuhi hukuman 12 kali cambuk. "Tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan jadi sisanya tadi masing mendapatkan 6 kali cambukan," ujar Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (1/10).
Tambahnya, "ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat Islam,".
Diah mengatakan, isu tentang maraknya judi online menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir. "Sebab nantinya akan berurusan dengan hukum," tegasnya.
Dirinya juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk lebih giat lagi dan informasi masyarakat itu yang penting untuk memberitahukan kepada aparat dimana ada terjadi praktek pelaksanaan judi online terutama permainan chip.