Top
Begin typing your search above and press return to search.

Urus administrasi kependudukan di Langkat cukup sampai kantor camat

Praktis dan tidak ribet, hadirnya SPANDUK memudahkan masyarakat memproses tahapan pembuatan administrasi identitas kependudukan.

Urus administrasi kependudukan di Langkat cukup sampai kantor camat
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Praktis dan tidak ribet, hadirnya SPANDUK memudahkan masyarakat memproses tahapan pembuatan administrasi identitas kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Langkat, Faizal Rizal Matondang, mengajak masyarakat untuk mengetahui regulasi SPANDUK, di LCC Kantor Bupati Langkat, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, SPANDUK adalah administrasi kependudukan terintegrasi kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebuah inovasi sistem pelayanan, digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat. Melalui SPANDUK, pembuatan identitas kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Cukup mengatarkan berkasnya ke Kecamatan. Kemudian berkas tersebut akan dikirim melalui email oleh operator di kecamatan, dan kemudian dibalas operator di Disdukcapil.

"SPANDUK berlaku untuk pembuatan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian, serta administrasi kependudukan lainnya," papar Faizal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (2/10).

Dalam jangka pendek, SPANDUK dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pematang Jaya, Tanjung Pura dan Kutambaru. Sedangkan jangka menengah, dilaksanakan di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, Hinai, Bahorok, Selesai dan Kuala.

Pelaksanaan program ini juga bekerjasama dengan sejumlah pihak. Ditandai melalui penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kadis Dukcapil dengan Kakan Kemenag Langkat Zulfan Efendi, Direktur RSUD Tanjung Pura dr. Immanuel Pinem, Direktur RSU Delia dr. Harry Wahyudi dan Ketua HIMPAUDI Langkat Jamaliah.

MoU ini dilaksanakan pada launching SPANDUK yang disaksikan Sekda Kabupaten Langkat Indra Salahudin, di LCC Kantor Bupati Langkat, Rabu (22/9). Serta disaksikan para camat dan kepala KUA se Kabupaten Langkat melalui zoom. "Melalui kerjasama ini, pengurusan akta bayi yang baru lahir bisa dilaksanakan di rumah sakit. Serta pembuatan akta perkawinan dan perceraian juga bisa di Kemenag, melalui KUA," terangnya.

"Salah satu manfaat nyata, bagi masyarakat yang bermukim jauh dari Kantor Disdukcapil, dapat menghemat waktu dan biaya transportasi untuk pembuatan indentitas kependudukannya," tambahnya.

Program ini juga untuk mewujudkan visi misi Pemkab Langkat, terkhusus misi ke lima “menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”. Serta melaksanakan perintah UU No.24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, yakni lembaran negara RI tahun 2013 No.262, tambahan lembaran negara RI No. 5475. Serta Permendagri No.19 tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire