Top
Begin typing your search above and press return to search.

PTM Terbatas PAUD, SD dan SMP di Kota Depok digelar mulai 4 Oktober 2021

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) digelar 4 Oktober 2021 dalam era baru pandemi Covid-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan.

PTM Terbatas PAUD, SD dan SMP di Kota Depok digelar mulai 4 Oktober 2021
X
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) digelar 4 Oktober 2021 dalam era baru pandemi Covid-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan.

Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto melaksanakan PTMT melalui Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 421.3/2418/IX.2021/Disdik tentang PTMT dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021.

PTMT ini berlaku bagi lembaga pendidikan mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Disdik Kota Depok Wijayanto menjelaskan, dari evaluasi simulasi PTMT yang berlangsung 28-29 September lalu, hasilnya berjalan dengan baik.

"Maka kami menetapkan PTMT akan digelar mulai hari Senin, tanggal 4 Oktober hingga 23 Desember 2021. Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap nomor absensi atau dari absensi dibagi menjadi dua," ujar Wijayanto, dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Ahad (3/10).

Arahan Wijayanto, Pelaksanaan PTMT di setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa untuk dapat melaksanakan PTMT.

"Orang tua atau wali murid dapat memilih PTMT atau belajar dari rumah (BDR) bagi putra-putrinya dengan membuat surat pernyataan. Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya," urai Wijay.

Pelaksanaan PTMT bagi setiap siswa diadakan hanya dua hari dalam satu pesan dengan durasi paling lama dua jam per hari. Selain itu, hari belajar lainnya dilaksanakan secara BDR atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan jadwal yang diatur oleh satuan pendidikan dengan pengaturan sesi.

Ada pun sejumlah peraturan yang ditentukan bagi pelajar yang mengikuti PTMT diantaranya, Tiada sesi waktu istirahat. Peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai.

Selain itu, peserta didik tak diperkenankan membawa bekal makanan dan hanya diperbolehkan membawa bekal minuman. Dan, juga untuk sekolah yang menyediakan makanan berupa katering, juga ditiadakan.

Aturan selanjutnya yakni, kegiatan olahraga, seni, ekstrakurikuler, dan kegiatan penunjang lainnya yang dilakukan bersama juga tidak dilaksanakan di lingkungan sekolah namun, dapat dilakukan secara daring.

Satuan pendidikan harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin untuk menghindari penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PTMT ini dapat berjalan dengan yang diharapkan. Setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat sehingga nantinya, tidak ditemukan klaster sekolah.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire