Polres Manggarai Barat tangguhkan penahanan 21 orang tersangka kasus Golo Mori
Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), NTT, menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Elshinta.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), NTT, menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (02/10).
Ke 21 orang tersangka ini telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan Penangguhan Penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.
"Benar, (permohonan) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang, dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, seperti yang dilaporkan Kotributor Elshinta, Yos Syukur, Selasa (5/10).
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka sesuai aturan pelaksanaan hukum acara pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
"Dalam PP ini diatur bahwa dalam permintaan Penangguhan Penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa Jaminan Uang atau Jaminan Orang, dalam penangguhan penahanan ini berdasarkan Jaminan Orang," ungkapnya.
"Berdasarkan penjelasan dalam PP yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan Penangguhan Penahanan dan bersedia menjadi penjamin (Jaminan Orang) bagi para tersangka tersebut serta mereka juga telah memenuhi syarat–syarat untuk dapat dilakukannya Penangguhan Penahanan," jelas AKBP Bambang Hari Wibowo.
Sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat. Pasca di tandatanganinya surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka ini selanjutnya pihak Polres Manggarai barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan ke 21 orang tersangka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai untuk dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka baik di Kabupaten Manggarai (Ruteng) maupun pihak keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat
"Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa Penangguhan Penahanan, namun proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan dan mereka wajib untuk melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di Desa setempat," ungkap Kapolres Manggarai Barat.