Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ini beda gratifikasi dan suap menurut Wamenkumham

Baik gratifikasi maupun suap adalah bentuk dari rasuah. Keduanya identik, tetapi tidak sama. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan perbedaan dua istilah tersebut.

Ini beda gratifikasi dan suap menurut Wamenkumham
X
Sumber foto: https://bit.ly/3BisU4O/elshinta.com.

Elshinta.com - Baik gratifikasi maupun suap adalah bentuk dari rasuah. Keduanya identik, tetapi tidak sama. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan perbedaan dua istilah tersebut.

“Gratifikasi dan suap dalam bahasa anak sekarang itu beti, beda tipis,” terang pria yang akrab dipanggil Edy tersebut, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Remon Fauzi, Rabu (6/10).

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap. Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” terangnya.

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

“Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” ujar pria asal Ambon itu.

Eddy mencontohkan, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan dengan mengiming-imingi sesuatu berhasil. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, adanya kesepakatan.

Sementara itu, gratifikasi adalah pemberian tanpa adanya kesepakatan yang dibangun dari awal.

“Tetapi kalau misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap, tetapi namanya gratifikasi,” kata Eddy. “Karena tidak ada tidak meeting of minds, tidak ada kesepakatan sebelumnya,” sambungnya.

Eddy menekankan pentingnya aparat sipil negara untuk menghindari prilaku gratifikasi. Sebab menurutnya, apabila orang mampu menghindari gratifikasi, maka ia akan mampu menghindari suap.

“Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga, itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi. Karena ketika dia bisa menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap,” katanya saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional.

Untuk bisa mengindari suap dan gratifikasi, Eddy menekankan pentingnya integritas dalam setiap diri pejabat dan pengelola publik.

“Integritas adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi,” tegsnya.

Selain integritas, Eddy juga menjelaskan dua kunci penting lain dalam pencegahan korupsi yaitu akuntabilitas dan transparasni

“United Nations Convention against Corruption mengamanakan tiga kunci utama dalam pemberantasan korupsi yaitu integritas, akuntabilitas dan transparansi,” tutup Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta itu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire