Wali Kota Depok sahkan Supian Suri sebagai Ketua Dewas PDAM Tirta Asasta
Wali Kota Depok Mohammad Idris melantik Supian Suri (SS) menjadi anggota Dewan Pengawas (dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta dari unsur pemerintah kota.

Elshinta.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melantik Supian Suri (SS) menjadi anggota Dewan Pengawas (dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta dari unsur pemerintah kota. SS adalah pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
Wali Kota Depok selaku pemilik modal Tirta Asasta mengatakan, keberadaan dewas merupakan unsur penting di kepengurusan perusahaan daerah yang sangat menentukan keberhasilan perusahaan sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
SS adalah satu unsur dari tiga unsur dewas yaitu dari pemkot, independen profesional, dan dari unsur perwakilan pelanggan. Berdasarkan Peraturan Mendagri, jika PDAM mempunya pelanggan 50001 hingga 100 ribu maka harus mempunyai tiga anggota dewas.
“Saya berharap Dewan Pengawas (PDAM Tirta Asasta) tidak hanya melakukan pengawasan kepada kinerja direksi semata, lebih dari itu diharapkan mampu melakukan kajian yang mendalam terhadap potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM Kota Depok supaya target bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai,” sebut Mohammad Idris seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Rabu (6/10).
PDAM adalah badan usaha yang punya peranan penting dan strategis sehingga dalam pengolahannya dibutuhkan inovasi dan kreativitas dengan mendayagunakan potensi sumber daya yang mumpuni.
Tirta Asasta adalah badan usaha Pemerintah Kota Depok yang bergerak dalam penyediaan dan distribusi air bersih bagi masyarakat.
Penetapan SS sebagai anggota Dewas Tirta Asasta Kota Depok ini merupakan hasil seleksi dari empat orang peserta yang melalui tahapan-tahapan seleksi administrasi, tes uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Semua tahapan tersebut, kata Idris, dilakukan oleh tim panitia seleksi yang diketuai oleh Dr. Bambang Heru Susanto, ST,MT, dimana hal itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Menanggapi pemilihannya sebagai Dewas Tirta Asasta, Supian Suri menyampaikan rasa terimakasihnya atas amanah yang diberikan kepada dirinya. SS berkomitmen dapat maksimal menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi untuk kemajuan Tirta Asasta.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Muhammad Olik Abdul Holik berharap, dengan adanya dewas, dapat memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat.