Pemerintah Aceh perpanjang PPKM hingga 18 Oktober
Gubernur Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aceh hingga 18 Oktober 2021.

Elshinta.com - Gubernur Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aceh hingga 18 Oktober 2021.
“Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19 ,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu (6/10).
Ia menjelaskan Ingub tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Ia mengatakan dalam perpanjangan PPKM tersebut hanya terdapat satu wilayah yang masih berada di level 4, yaitu Kabupaten Pidie.
Kemudian terdapat tiga kabupaten kota di Aceh yang berada di level 1 PPKM atau daerah dengan situasi yang membaik yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Utara, dan Kota Subulussalam.
Selanjutnya terdapat terdapat 13 wilayah lainnya yang berada di level 2 PPKM masing-masinf Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa.
“Selanjutnya untuk PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh,” kata Iswanto.
Data terbaru tersebut, kata Iswanto, menunjukkan perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.
Iswanto menambahkan semakin tinggi persentase capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM.