Pos Yankonmas Rutan Salatiga terus dipantau
Rutan Kelas IIB Salatiga, Jawa Tengah menerima kunjungan dan monitoring pelaksanaan layanan komunikasi masyarakat serta adanya Pos Pelayanan aduan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (7/10).

Elshinta.com - Rutan Kelas IIB Salatiga, Jawa Tengah menerima kunjungan dan monitoring pelaksanaan layanan komunikasi masyarakat serta adanya Pos Pelayanan aduan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (7/10).
Pagar Butar Butar selaku Direktur Yankomas menyampaikan, kunjungan kali ini merupakan bentuk pembinaan, monitoring dan evaluasi terkait pelayanan komunikasi masyarakat. Pagar menjelaskan, walaupun baru pertama kali mengunjungi Rutan Salatiga yang ternyata sangat kecil ini, tetapi dapat dilihat sudah baik terkait pemenuhan layanan berbasis Hak Asasi Manusia.
"Terkait hal yang sangat vital adalah dengan hadirnya Pos Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) sebagai sarana pengaduan terhadap adanya pelanggaran HAM. Kami apresiasi walaupun kecil Rutan Salatiga sudah mempunyai Pos Yankomas," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (8/10).
Pagar menambahkan, dengan hadirnya Pos Yankomas harus menjadi sarana pemberian layanan kepada masyarakat mengenai permasalahan HAM maupun sebagai bentuk wadah untuk memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat luas.
"Seluruh masyarakat secara umum dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM melalui Pos Yankomas. Khususnya di wilayah Kota Salatiga ini pelapor dapat meminta bantuan petugas dari Rutan Salatiga nantinya bisa dibantu pelaporan melalui aplikasi ‘SIMASHAM’ sehingga aduan terkait pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.