Kantor pemerintahan di Sukoharjo mulai pasang alat skrining aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk seluruh kantor pemerintahan.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk seluruh kantor pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan hingga tamu yang akan mengakses kantor pemerintahan harus diskrining melalui alat yang disediakan. Sesuai atuan PPKM Level 2, kapasitas 50 persen ASN sudah dijadwal berkantor lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, skrining Aplikasi Peduli Lindungi masuk dalam aturan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Sehingga dalam lingkup pemerintahan menyesuaikan dengan mempersiapkan peralatan skrining.
Lingkungan sekretariat daerah dipastikan telah mengimplementasikan aturan tersebut. Seperti halnya di Gedung Menara Wijaya dan lobby kantor bupati, sudah terpasang TV stand berisi code QR. setiap akses dijaga petugas untuk memastika tamu yang masuk melakukan skrining Aplikasi Peduli Lindungi.
"Untuk memasang alat skrining ini kan harus izin ke Kementerian Kesehatan. Sukoharjo baru dua yang turun persetujuan, kantor lainnya menyusul," jelas Sekda seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (8/10).
Selanjutya, tambah Widodo, secara bertahap seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan secara umum juga diminta menyediakan alat skrining aplikasi serupa. Boleh monitor TV ataupun banner print kode QR.
Utamanya adalah kantor kantor pelayanan administrasi yang memungkinkan diakses banyak orang seperti Dinas kependudukan dan catatan sipil dan kebudayaan serta Kantor perizinan. "Ada petugas yang mengawasi pasa setiap akses yang terpasang skrining," imbuhnya.