Rekonstruksi pembunuhan anggota TNI Serma Yorhan Lopo digelar
Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI, Serma Yorhan Lopo di Kawasan Patumbak, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu malam tanggal 22 September lalu. Tersangkanya adalah Ivan Viktor Dethan (28).

Elshinta.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI, Serma Yorhan Lopo di Kawasan Patumbak, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu malam tanggal 22 September lalu. Tersangkanya adalah Ivan Viktor Dethan (28).
Dilaporkan, Kontributor Elshinta.com, Hendrik Raseukiy, Jumat (8/10). Rekonstruksi kasus ini dilakukan Kantor Sat Reskrim Polresta Depok. Tidak di lokasi kejadian perkara. Ada 19 adegan yang diadakan dalam Rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi ini, menghadirkan tersangka Ivan Viktor Dethan. Sedangkan, sosok lain yaitu, korban, yakni Serma Yohan Lopo, serta korban lainnya, yang terluka, dan saksi lainnya diganti perannya oleh anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
Di Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Alfa Dera dari Kejari Depok. Dalam Kasus ini, Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Adhi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro.
Hadari pula, dalam Rekonstruksi ini, Herman Dionne, sebagai pembela hukum tersangka Ivan Viktor Dethan. Hadir pula aparat dari Subdenpom Jaya/2-2 Depok untuk memantau perkembangan kasus ini.
Sertu Yorhan tewas akibat luka tusuk saat melerai pertengkaran antar warga di kawasan Patumbak, Harjamukti tersebut.
Kehadiran tim jaksa penuntut dalam rekonstruksi ini karena sesuai sistem peradilan pidana jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara. kemudian hasil berita acara rekonstruksi itu bakal digunakan sebagai berkas perkara yang dikirim penyidik ke JPU untuk diteliti.
Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.