Perlu dukungan teknologi, peran notaris tak bisa digantikan robot
Hakim Agung 2011-2018 Prof. Dr. Gayus Lumbunn, S.H., M.H. mencermati seputar Kenotariatan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid 19 ini, menekankan pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris.

Elshinta.com - Hakim Agung 2011-2018 Prof. Dr. Gayus Lumbunn, S.H., M.H. mencermati seputar Kenotariatan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid 19 ini, menekankan pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris.
"Dalam situasi pandemi Covid 19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris dan menguatnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat merupakan inti dari revolusi industry 4.0, “ kata Prof Gayus dalam Seminar Bedah Buku yang dilakukan secara on-line maupun off line mengusung tema “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum Konvensi Internasional” yang digelar Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana pada Kamis (14/10).
Dalam pandangannya, Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti otentik dan alat bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus. Menurutnya, tugas Notaris untuk digantikan oleh robot secara masal tidak mungkin karena tiap kasus ada spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran yang virtual dan harus beretika, jujur serta spiritual.
Lebih lanjut Prof Gayus menjelaskan mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dikatakan bahwa Notaris berwenang membuat alat bukti tertulis yaitu akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang ini atau Undang-Undang lainnya.
Sementara itu, Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Krinadwipayana, Dr. Drs. H. Muchtar HP., B.Ac., S.H., M.H menyoroti seputat tuntutan dan peran Kenotarian.
“Tuntutan dan peran serta kita untuk melahirkan ide ataupun gagasan mengenai antisipasi merebaknya berbagai bentuk apresiasi di bidang kenotarian yang berkaitan dengan masalah kenotariatan dalam hukum dengan memperkaya sistem hukum nasional dan acuan bagi peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan khususnya Kenotariatan,” kata Dr. Drs. H. Muchtar HP., B.Ac., S.H., M.H.
Dalam Hukum Indonesia Dan Hukum Konvensi Internasional, Kenotariatan dapat diartikan sebagai ahlak, etika, moral, dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia dan kenotariatan.
“Apabila diartikan secara lugas adalah surat-surat yang memiliki nilai atau “kekuatan hukum.” kata Rektor Rektor Universitas Krisnadwipayana Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar yang ikut hadir dan membeerikan sambutan dalam seminar tersebut.