Aset tersangka kasus arisan fiktif miliaran rupiah di Salatiga dilacak petugas
Jajaran Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah melacak aset dari kedua tersangka kasus arisan fiktif, RA dan suami sirinya BN.

Elshinta.com - Jajaran Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah melacak aset dari kedua tersangka kasus arisan fiktif, RA dan suami sirinya BN.
"Kami sedang melacak aset dari kedua tersangka, uangnya dari korban untuk apa dan larinya kemana. Tim dari Polda Jateng juga turun tangan untuk ikut melacak aset dari kedua tersangka tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Minggu (17/10).
Nanung mengatakan, pelacakan aset bertujuan untuk digunakan sebagai barang bukti dari apa yang sudah dilakukannya dan aliran dananya. Untuk saat ini, pihaknya baru menetapkan dua tersangka dari arisan online ini.
"Sedangkan pelapor yang sudah melapor ada 17 orang. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” imbuhnya.
Diketahui, Polres Salatiga meringkus tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online fiktif alias arisan bodong dengan kerugian miliaran rupiah. Tersangka adalah RA warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Beberapa pekan setelah penangkapan RA, Polres Salatiga juga meringkus BN suami sirinya di tempat persembunyiannya di Surabaya.