DPR: UU Pesantren untuk kesetaraan institusi pendidikan
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendorong lahirnya Undang-Undang No. 18 tahun 2021 tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Demikian dikatakan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun A Syamsurijal.\\r\\n\\r\\n

Elshinta.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendorong lahirnya Undang-Undang No. 18 tahun 2021 tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Demikian dikatakan Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun A Syamsurijal.
Menurut Cucun, undang undang dan perda juga perbub tersebut sangat penting bagi keberlangsungan dan kesetaraan institusi pesantren dengan pendidikan formal di Indonesia.
Cucun mengatakan, lahirnya Undang-Undang No18 tahun 2021 tentang pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pesantren menjadi tolok ukur kebangkitan bagi pesantren khususnya di Kabupaten Bandung umumnya di tanah air.
"Di Hari Santri nanti semoga dijadikan moment kebanggaan lahirnya perda untuk para pengurus pesantren dan penting untuk para ulama," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Selasa (19/10).
Cucun menambahkan, pihaknya merasa terpacu untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) atau UU No.18 tahun 2021 Untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Sehingga pihaknya mendorong para pimpinan pondok pesantren untuk memberikan masukan dan mendengar apa saja kebutuhannya.setelah adanya Undang undang pihaknya mendorong Rancangan Peraturan bupati (perbub) tersebut," ujarnya.
Cucun mengatakan, pihaknya mendorong undang-undang dan perpres tentang pesantren keagamaan dan dana abadi dan juga perdanya menjadi bagian rekan rekan yang ada di DPRD. Sehingga akan terciptanya kesinambungan dan kerjasama.
"Secara teknis skema sudah diatur dan dana abadinya sudah ada," tandasnya.