Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres bekuk pelaku investasi bodong buron 3 bulan

Ayu Sekar Rini, 25 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan aparat Polres setempat. Ibu muda ini adalah tersangka pelaku investasi bodong berkedok arisan.

Polres bekuk pelaku investasi bodong buron 3 bulan
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Ayu Sekar Rini, 25 tahun, seorang ibu rumah tangga warga Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan aparat Polres setempat. Ibu muda ini adalah tersangka pelaku investasi bodong berkedok arisan. Dilaporkan oleh salah satu korban, Ayu Indri Winarsih yang mewakili 13 korban anggota arisan lainnya.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, aksi penipuan berkedok arisan ini dilakukan tersangka sejak lima bulan lalu. Awalnya tersangka menawarkan investasi ini melalui media sosial.

Kemudian banyak yang tertarik hingga terbentuk grup WhatsApp berisi 14 orang pada Bulan Mei. Grup internal untuk membahas investasi gas yang ditawarkan pelaku dan uang setoran dari anggota. "Pelaku ini membuat grup WA 'Arisan Solo Raya' yang pesertanya adalah warga sekitar Mojolaban," ungkap Teguh seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (20/10).

Menurut Wakapolres, pelaku menjual satu slot investasi pada korban Rp350 ribu per slot dengan tawaran keuntungan 43 persen kembali dalam delapan hari. Total dana yang terkumpul sekitar Rp299 juta."Pelaku menjanjikan keuntungan Rp500 ribu," ujarnya.

Dua bulan menghimpun dana, korban mulai kesulitan menghubungi pelaku yang ternyata melarikan diri. Kemudian para korban sepakat membuat laporan pada Juli silam. Belakangan, polisi mendapati tempat persembunyian pelaku dan dan ditangkap di Sleman,Yogyakarta setelah tiga bulan buron.

Teguh Prasetyo menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan penjara paling lama empat tahun dan denda Rp900 juta.

Sementara, pelaku Ayu Sekar Rini mengaku nekat membawa lari dana investasi ini lantaran dirinya juga ditipu salah satu peserta arisan. Uang tersebut untuk menutup kerugian sebesar Rp90 juta dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari hari."Awalnya saya juga ditipu," imbuhnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire