Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus begal libatkan anak di Denpasar, orang tua minta maaf kepada korban

Orang tua anak yang berkonflik dengan hukum telah melakukan musyawarah/perdamaian dengan korban di Mapolresta Denpasar, Bal.

Kasus begal libatkan anak di Denpasar, orang tua minta maaf kepada korban
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Orang tua anak yang berkonflik dengan hukum telah melakukan musyawarah/perdamaian dengan korban di Mapolresta Denpasar, Bal. Musyawarah ini dilakukan sekaligus juga sebagai itikad baik orang tua anak untuk meminta maaf atas apa yang anak mereka lakukan kepada korban (JFY).

Sekedar informasi, pada 2 Oktober 2021 lalu, 4 orang anak dengan inisial GCS, KS, MS dan LD diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) kepada korban dengan inisial JFY (24).

Tindak pidana ini dilakukan dengan modus penjualan obat kuat yang didalangi oleh rekan mereka DN (19) dan ND (20). Ke-empat Anak tersebut kemudian diajak oleh DN dan ND untuk ikut serta dalam proses transaksi dengan korban, hingga akhirnya terjadilah tindak pidana ini.

“Proses musyawarah dilakukan terkait ganti kerugian terhadap korban pembegalan oleh keluarga anak, yang dihadiri oleh PK Bapas Denpasar, keluarga anak, penasihat hukum anak dari LBH Lingkar Karma dan korban beserta pamannya,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (21/10).

Empat orang PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Pertama Bapas Kelas I Denpasar turut mendampingi masing-masing anak dalam proses musyawarah ini, yaitu Nur Wijayanti, Tri Joko Sulistyo, Arsukma Wiranti dan Arnissa Wulandari.

PK turut menjelaskan kepada korban bahwa ke- empat pelaku masih berusia di bawah umur, sehingga masih harus didampingi oleh PK dalam menjalani proses hukum.

Selain pendampingan pada proses musyawarah ini, PK tentunya juga telah mendampingi anak dari tahap awal, pelimpahan berkas tahap II hingga nantinya pendampingan di persidangan yang rencananya akan dilakukan tanggal 26 Oktober 2021.

Dalam pendampingan yang dilakukan, PK akan membantu menjelaskan terkait latar belakang tindak pidana, kondisi anak hingga rekomendasi kepada hakim untuk putusan yang akan diberikan. Dimana tentunya hal tersebut sudah tertuang dalam Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).

Adapun dalam musyawarah ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, diantaranya pihak keluarga anak yang meminta maaf terhadap korban atas perbuatan mereka sehingga menyebabkan korban kehilangan uang, handphone dan mengalami luka-luka.

Selain itu keluarga anak juga memberikan ganti kerugian sebesar 5 juta rupiah yang telah disepakati kepada korban sebagai bentuk tanggungjawab moral.

Namun, meskipun sudah dilakukan ganti rugi sebagai tanggung jawab moral, anak tetap akan diproses secara hukum. Dalam kesempatan ini pihak korban sudah memaafkan perbuatan keempat anak tersebut dan menerima ganti kerugian sebesar 5 juta rupiah dan berharap mereka tidak mengulangi pidana lagi.

Diharapkan peran PK Bapas sebagai Bentuk Perlindungan Anak dengan memberikan perlindungan khusus bagi anak, pemberian perlakuan secara manusiawi melalui penyediaan petugas pendamping, sarana/ prasarana khusus, pemantauan/pencatatan perkembangan anak, dan mempertahankan hubungannya dengan orang tua/ keluarga.

Selain itu juga sebagai upaya melakukan pendampingan bagi anak yang bermasalah dengan hukum, terutama berkaitan penangkapan, penahanan dan pelaksanaan pidana di Lapas Anak.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire