Top
Begin typing your search above and press return to search.

Legislator Aceh: Kewajiban PCR penumpang pesawat harus dikaji ulang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi mendesak pemerintah agar kebijakan mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang harus dikaji ulang.

Widodo
Legislator Aceh: Kewajiban PCR penumpang pesawat harus dikaji ulang
X
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Elshinta.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi mendesak pemerintah agar kebijakan mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang harus dikaji ulang.

“Kebijakan ini sungguh sangat memberatkan masyarakat,” kata Tarmizi di Meulaboh, Ahad.

Menurut politisi Partai Aceh itu, tidak semua penumpang pesawat udara melakukan perjalanan lebih dari dua hari, dan tidak semua penumpang orang yang banyak uang.

Menurut dia, semua penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi termasuk transportasi udara sudah disyaratkan wajib melakukan vaksinasi, sehingga tidak perlu lagi ada tes PCR.

“Cukup dengan rapid antigen saja,” kata Tarmizi.

Ia menegaskan selama ini masyarakat sudah sangat kesusahan menghadapi pandemi COVID-19, dan diharapkan tidak lagi dipersulit dengan kebijakan yang menurutnya keliru.

“Maka setiap kebijakan harus betul-betul memperhatikan kondisi masyarakat saat ini,” tuturnya.

Ia mengatakan selama ini sudah ada kebijakan bagi masyarakat yang sudah melakukan suntik vaksin dosis kedua, cukup dengan membawa rapid test antigen bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan di Pulau Jawa- Bali.

“Sebaiknya kebijakan itu (rapid tes antigen) diteruskan ke seluruh Indonesia karena akan memotivasi untuk suntik vaksin dua kali bagi masyarakat,” demikian Tarmizi.

Sumber : 15

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire