Ribuan ASN Kemenkumham donor darah
Sebanyak 3.800 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mendaftarkan diri untuk mendonorkan darahnya.

Elshinta.com - Sebanyak 3.800 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mendaftarkan diri untuk mendonorkan darahnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari bakti sosial dalam rangka kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto yang juga turut mendonorkan darahnya dalam kegiatan itu, mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya ASN Kemenkumham untuk turut serta mendonorkan darahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
“Sebagai bentuk kepedulian sosial dan sesama, mari kita donorkan darah untuk membantu rekan-rekan kita yang membutuhkan nanti,” ujarnya dari bilik kesehatan yang sengaja dibangun untuk para pendonor seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Remon Fauzi, Minggu (24/10).
Menurut Andap, donor darah adalah bagian dari cara kita untuk tetap hidup sehat. Darah akan bersirkulasi baik ketika didonorkan.
“Dengan berdonor, selain kita membantu sesama, kita juga menyehatkan diri kita karena sirkulasi darah berjalan baik,” imbuhnya.
Kegiatan donor darah ini berlangsung serentak di beberapa kota di Indonesia dan diikuti oleh kantor wilayah maupun unit pelaksana teknsi (UPT) dari seluruh Indonesia.
Kegiatan donor darah juga dilatarbelakangi fakta dimana pandemi menyebabkan menurunnnya kuantitas darah yang tersedia di Palang Merah Indonesia yang disebabkan oleh menurunnya jumlah pendonor.
Sebelum diambil darahnya, pendonor dicek kesehatan dan tekanan darahnya oleh tenaga medis. Ternyata tidak semua calon pendonor dapat menyumbangkan darahnya secara langsung karena persoalan tekanan darah.
Bagi mereka yang tekanan darahnya tidak sesuai tetapi bertekad untuk tetap mendonorkan darah, dipersilakan untuk menunggu sekitar satu hingga dua jam untuk beristirahat. Apabila kemudian setelah beristirahat tekanan darahnya normal, calon pendonor bisa melanjutkan niatnya. Bila tidak, maka ditolak.