Top
Begin typing your search above and press return to search.

Parpol nasionalis dan religius sangat menentukan pada Pilpres Pemilu 2024

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan perwujudan demokrasi dalam Sistem Presidensiil, namun sistem Presidensiil di Indonesia dalam praktik ketatanegaraan banyak dilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan Kepala Negara dan Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik.

Parpol nasionalis dan religius sangat menentukan pada Pilpres Pemilu 2024
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) merupakan perwujudan demokrasi dalam Sistem Presidensiil, namun sistem Presidensiil di Indonesia dalam praktik ketatanegaraan banyak dilemahkan oleh konstitusi dalam kekuasaan Kepala Negara dan Undang-Undang terutama dalam ketentuan jabatan publik.

Dalam menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pembentukan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai karakteristik sendiri dibanding Pemilu lainnya

“Karena walaupun diusung oleh Partai Politik ataupun Gabungan Parpol dalam pencalonannya namun belum tentu seluruh konsituen partai politik mendukungnya,” ujar Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Jakarta, Dr. Drs. H. Muchtar HP, B.Ac., S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Elshinta.com, Selasa (26/10).

Ia menambahkan, peran partai politik (parpol) nasionalis dan religius mempunyai peran yang sangat penting pada Pemilu mendatang karena partai nasionalis dan religius adalah organisasi politik besar yang menjalani ideologi tertentu dan dibentuk dengan tujuan khusus dengan merangkul parpol dan partai religius pada Pemilu 2024 bagi seorang calon Presiden dan Wakilnya sangat dibutuhkan karena dengan merangkul mereka akan memiliki suara atau pemilih mayoritas dan suara terbanyak.

” Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat pada negara demokrasi dan oleh karena itu Pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan serta Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan,” imbuh Dr Muchtar .

Dalam pelaksanaan Pemilu, harus diperhatikan tiga aspek. Pertama, Pemilu harus bersifat kompetitif dalam artian peserta Pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, Pemilu yang diselenggarakan secara berkala dalam artian Pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas dan ketiga Pemilu harus inklusif dalam artian semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

Peran parpol nasionalis dan religius telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan kinerja parpol nasionalis dan religius dapat ditingkatkan maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik di Indonesia.

Oleh karena itu peran parpol nasionalis dan religius perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran parpol nasionalis dan religius dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah dalam seleksi kepemimpinan nasional dan daerah.

“Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu secara langsung membuktikan keberhasilan parpol nasionalis dan religius sebagai pilar demokrasi.” pungkas Dr Muchtar .

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire