Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tangkap tukang ojek pelaku pemerkosa relawan PON XX 

Polsek Sentani Timur berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita  relawan PON XX.

Polisi tangkap tukang ojek pelaku pemerkosa relawan PON XX 
X
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com

Elshinta.com - Polsek Sentani Timur berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita relawan PON XX. Pelaku yang diamankan yakni berinisial OO (29) warga dari Kampung Harapan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait yang didampingi Wakapolsek Sentani Timur Iptu Henry Djalmaf mengatakan kasus pemerkosaan terhadap salah seorang wanita relawan PON terjadi pada 15 Oktober 2021. Aksi bejat tersebut terjadi di Jalan alternatif, pelakunya merupakan tukang ojek yang kesehariannya mangkal di Kampung Harapan, Sentani Timur.

“Pelaku berinisial OO (29), berhasil kami tangkap pada hari Senin (17/10). Si tukang ojek itu ditangkap setelah memperkosa seorang wanita di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur,”ujar Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, Selasa (26/10).

Ia katakan, penangkapan bermula dari laporan pihak korban kepada polisi pada 15 Oktober 2021, pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur.

Jetny Sohilait menjelaskan, pemerkosaan itu bermula setelah korban selesai bekerja pukul 23.00 WIT, korban yang hendak pulang menumpangi kedua temannya yang sedang menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, mantan suami korban datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian menghentikan korban. Sehingga korban turun dari sepeda motor, seketika itu juga kedua teman korban langsung pergi.

Kapolsek menuturkan, sebelum kejadian mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Namun korban tidak mau, sehingga mantan suami korban langsung memukul (menampar) kepala korban sebanyak satu kali. Usai menampar, mantan suami korban langsung pergi meninggalkan korban. Tak lama berselang, pelaku OO (29) datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban, kemudian pelaku O menawarkan kepada korban untuk mengantar pulang korban. Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati jalan alternatif Dapur Papua.

Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku. Kemudian pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut.

"Korban MD (25) tentu saja menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku. Karena dibawa ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri," bebernya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Selasa (26/10).

Iptu Jetny Sohilait menyampaikan, pihaknya setelah menerima laporan dan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku, dimana pelaku merupakan tukang ojek yang sering mangkal di Kampung Harapan. Selanjutnya personel Polsek Sentani Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Berselang 2 hari kemudian tepatnya pada hari Senin (17/10/2021) pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kampung Harapan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire