Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam

Elshinta
Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:02 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
Para penumpang pesawat Xiamen Airlines dari Jakarta menuju Fuzhou, China, memakai alat pelindung diri dalam penerbangan selama 5 jam 10 menit pada Kamis (22/10/2020). (ANTARA/M. Irfan Ilmie)

Elshinta.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menambah durasi berlaku tes reaksi berantai (polymerase chain reaction/PCR) bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3x24 jam.

"PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis siang.

Menurut Alexander ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito hari ini.

"Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali," katanya.

Alexander mengatakan pengubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Alexander memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan. "Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan," katanya.

Addendum tersebut, kata Alexander, merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," katanya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Mengawal UU pendidikan dan layanan psikologi
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:17 WIB

Mengawal UU pendidikan dan layanan psikologi

Elshinta.com, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru saja menandatangani Undang-undang No. 2...
Bali kucurkan hibah uang untuk desa adat sebesar Rp447,9 miliar
Selasa, 28 Maret 2023 - 18:51 WIB

Bali kucurkan hibah uang untuk desa adat sebesar Rp447,9 miliar

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi Bali pada 2023  mengucurkan hibah uang untuk 1.493 desa adat deng...
Pemprov Bengkulu siapkan Rp50 miliar untuk THR ASN 2023
Selasa, 28 Maret 2023 - 18:27 WIB

Pemprov Bengkulu siapkan Rp50 miliar untuk THR ASN 2023

Elshinta.com, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp50 miliar untuk kebutu...
KAI Jember minta warga tidak ngabuburit di sekitar rel kereta api
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:49 WIB

KAI Jember minta warga tidak ngabuburit di sekitar rel kereta api

Elshinta.com, Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Azhar Za...
Pemkot Batu salurkan paket buka puasa untuk warga tidak mampu
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:37 WIB

Pemkot Batu salurkan paket buka puasa untuk warga tidak mampu

Elshinta.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyalurkan paket makanan dengan gizi lengkap untuk berb...
BSI salurkan zakat lebih dari Rp173 miliar
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:13 WIB

BSI salurkan zakat lebih dari Rp173 miliar

Elshinta.com, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan zakat perusahaan yang meningkat 41,2 p...
Tim SAR cari warga yang dilaporkan hilang di Ternate
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:19 WIB

Tim SAR cari warga yang dilaporkan hilang di Ternate

Elshinta.com, Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Ternate di Provinsi Maluku Utara menger...
PLN Indonesia Power lakukan terobosan permasalahan DAS Serayu
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:45 WIB

PLN Indonesia Power lakukan terobosan permasalahan DAS Serayu

Elshinta.com, PT PLN Indonesia Power melalui unitnya Mrica Power Generation Unit (PGU) melakukan sej...
Kemenparekraf luncurkan e-Booklet mudik jelajah masjid di Indonesia
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:33 WIB

Kemenparekraf luncurkan e-Booklet mudik jelajah masjid di Indonesia

Elshinta.com, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan e-Booklet \"Mud...
Jembatan masih dalam perbaikan, polisi larang truk gandeng masuk Tulungagung
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:31 WIB

Jembatan masih dalam perbaikan, polisi larang truk gandeng masuk Tulungagung

Elshinta.com, Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur, melarang semua kendaraan bertonase besar sep...

InfodariAnda (IdA)