Kemendagri lakukan penyesuaian aturan PCR di Inmendagri terbaru

Elshinta
Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:20 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Kemendagri lakukan penyesuaian aturan PCR di Inmendagri terbaru
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Safrizal ZA, M.Si (HO-Tangkapan layar Youtube BNPB)

Elshinta.com - Kementerian Dalam Negeri melakukan penyesuaian aturan PCR untuk syarat perjalanan untuk penerbangan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terbaru.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan ketentuan PCR untuk penumpang pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus COVID-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam," katanya.

Secara spesifik, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.

Harga maksimalnya, yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp300 ribu luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas tes PCR bagi masyarakat.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021," katanya.

Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar Jawa-Bali.

"Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR itu diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium PCR, karena harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

Sementara itu, kata dia untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).

Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali," katanya.

Pertimbangan berikutnya untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum. Kemudian, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19.

Menurut dia, meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pengguna pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Wali Kota Malang bantah hubungan `tak mesra` dengan Wakil Wali Kota
Senin, 20 Maret 2023 - 21:23 WIB

Wali Kota Malang bantah hubungan `tak mesra` dengan Wakil Wali Kota

Elshinta.com, Wali Kota Malang Sutiaji membantah hubungan antara dirinya sebagai wali kota dengan Wa...
KPK eksekusi mantan wali kota Yogyakarta Haryadi ke Lapas Sukamiskin
Senin, 20 Maret 2023 - 15:25 WIB

KPK eksekusi mantan wali kota Yogyakarta Haryadi ke Lapas Sukamiskin

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan wali kota Yog...
Jokowi inginkan sosok muda Menpora pengganti Zainudin Amali
Senin, 20 Maret 2023 - 15:17 WIB

Jokowi inginkan sosok muda Menpora pengganti Zainudin Amali

Elshinta.com, Presiden Joko Widodo menginginkan sosok muda sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Repub...
Mardiono targetkan PPP Situbondo raih 12 kursi parlemen pada Pemilu 2024
Senin, 20 Maret 2023 - 14:04 WIB

Mardiono targetkan PPP Situbondo raih 12 kursi parlemen pada Pemilu 2024

Elshinta.com, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono menghadiri jalan...
Doli minta DPD Golkar Langkat kerja maksimal untuk Pemilu 2024 
Senin, 20 Maret 2023 - 13:56 WIB

Doli minta DPD Golkar Langkat kerja maksimal untuk Pemilu 2024 

Elshinta.com, Plt Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar dan D...
Indonesia terima arca Buddha dari Thailand untuk perkuat kerja sama
Senin, 20 Maret 2023 - 11:05 WIB

Indonesia terima arca Buddha dari Thailand untuk perkuat kerja sama

Elshinta.com, Koordinator Staf Khusus Presiden RI AAGN Ari Dwipayana menghadiri acara penganugerahan...
Pengamat nilai Pemerintah tak akan penuhi tuntutan KKB
Minggu, 19 Maret 2023 - 23:35 WIB

Pengamat nilai Pemerintah tak akan penuhi tuntutan KKB

Elshinta.com, Pengamat isu strategis dan global Imron Cotan menilai Pemerintah tidak akan memenuhi t...
Khofifah raih penghargaan gubernur peduli kesejahteraan aparatur desa
Minggu, 19 Maret 2023 - 20:19 WIB

Khofifah raih penghargaan gubernur peduli kesejahteraan aparatur desa

Elshinta.com, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meraih penghargaan sebagai gubernur pedul...
Megawati minta bangsa Indonesia praktikkan salam Pancasila
Minggu, 19 Maret 2023 - 19:34 WIB

Megawati minta bangsa Indonesia praktikkan salam Pancasila

Elshinta.com, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (...
Pejabat Kemensesneg dinonaktifkan pasca istri pamer harta di sosmed
Minggu, 19 Maret 2023 - 18:44 WIB

Pejabat Kemensesneg dinonaktifkan pasca istri pamer harta di sosmed

Elshinta.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Karo Humas Kemensetneg...

InfodariAnda (IdA)