Sindikat pencurian kendaraan bermotor dibongkar petugas
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di 25 TKP di Purwakarta. Barang bukti yang disita sebanyak 12 sepeda motor.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di 25 TKP di Purwakarta. Barang bukti yang disita sebanyak 12 sepeda motor.
Aksi sindikat asal Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta ini harus berakhir setelah dua pelaku ditengkap di tempat berbeda. Selain itu seorang penadah sepeda motor hasil curian pun ikut ditangkap.
Adapun para pelaku yang ditangkap yakni berinisial Ade Jaenudin alias Pusing (35) dan Nurdiansyah alias Cueng (36), ke duanya warga Kecamatan Plered. Sedangkan penadah yaitu Bule, yang ikut ditangkap adalah warga Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Sementara satu pelaku lain berinisial DE masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery mengatakan, sindikat ini berhasil dibongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah diketahui keberadaannya para pelaku anggotanya langsung melakukan penangkapan," ujar Suhardi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (29/10).
Menurut Suhardi, kasus ini masih terus dikembangkan, dan dari tiga tersangka satu di antaranya residivis. "Para tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 25 TKP. Mereka beroperasi sejak tiga bulan terakhir dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman dan di dalam rumah," ungkapnya.
Menurut Hery, adapun modus operandinya yaitu dengan mencongkel rumah menggunakan pahat saat pemilik sedang tidur. Kemudian mereka membawa kabur kendaraan dengan menggunakan kunci astag.
"Dalam penangkapan ini sebanyak 12 unit sepeda diamankan sebagai barang bukti. Selain itu beberapa kunci astag dan kunci kontak kendaraan juga ikut diamankan," ujarnya.
Suhardi menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.