Joint program Kemenkeu mudahkan layanan wajib pajak
Joint Program Kementerian Keuangan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan memenuhi pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Bali.

Elshinta.com - Joint Program Kementerian Keuangan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan memenuhi pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Bali.
Hal ini ditunjukkan dengan rencana implementasi nasional pada 1 November 2021 mengenai kemudahan pelaporan SPT Masa PPN yang terotomasi dengan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan data Cukai tembakau (CK-1) dari Ditjen Bea & Cukai.
Sehingga WP tidak perlu mengisi manual terhadap data ekspor & tebusan pita cukai tersebut di pengisian SPT Masa PPN. Hal ini merupakan prestasi susulan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 pelaporan SPT Masa PPN telah didukung oleh data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Ditjen Bea & Cukai per 1 Oktober 2020 lalu.
Disamping itu juga telah diimplementasi skala nasional juga mengenai kemudahan WP dalam pengurusan dokumen pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas yang terintegrasi dengan data Faktur Pajak dari Ditjen Pajak
Sehingga dalam pengisian dokumen pabean tersebut, data Faktur Pajak telah terotomasi dengan sistem Ditjen Bea & Cukai di Kawasan Bebas. Hal ini telah diimplementasikan penuh sejak 2019 dan 2020 lalu.
Dalam jangka pendek ke depannya, perluasan kemudahan pelayanan bagi WP ini juga akan menyentuh bagi pengusaha di Kawasan Berikat. Yaitu melalui terintegrasinya pelayanan pengurusan dokumen pabean dan penyederhanaan dokumen pabean di Kawasan Berikat dengan data Faktur Pajak dari Ditjen Pajak.
Hal ini sangat terasa dampaknya bagi WP dalam kemudahan pengurusan dokumen pabean maupun pelaporan SPT Masa PPN. Data yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai pun lebih tervalidasi. Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan formal dan juga kepatuhan material bagi WP.
Hal tersebut disampaikan oleh Sudarto Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi yang juga Ketua Pelaksana Harian Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sudarto dalam kesempatan ini didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia, Kepala Kanwil DJBC Bali-NTB-NTT, Kepala Kanwil DJP Bali, Kepala Kanwil DJPb Bali, dan Kepala Kanwil DJKN Bali - Nusa Tenggara, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Sabtu (30/10).
“Kami dari Tim Implementasi Program Sinergi Reformasi Kementerian Keuangan baru saja menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Joint Program Tahun 2021, dari rapat tersebut saya sampaikan bahwa target kami di tahun 2021 ini untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada para Wajib Pajak akan terealisasi,” kata Sudarto.
Ia menambahkan, dengan implementasi nasional kemudahan pelaporan SPT Masa PPN yang terotomasi dengan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan data penebusan pita cukai tembakau (CK-1) dari Ditjen Bea Cukai. Implementasi nasional ini dijadwalkan pada 1 November 2021 di Senin pekan besok.
Ia menambahkan,capaian ini menyusul keberhasilan sinergi Kemenkeu dalam meningkatkan kemudahan layanan pelaporan SPT Masa PPN yang terotomasi dengan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada 1 Oktober 2020 kemarin.
“Dan juga kemudahan layanan di Kawasan Bebas secara yang telah terimplementasi secara bertahap pada 2019 dan tuntas pada 2020 kemarin. Kedepannya kemudahan layanan juga kami sediakan bagi Wajib Pajak di Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan di Kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE),” tambahnya.
Menurutnya, rangkaian program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada para Wajib Pajak, sehingga secara konkret akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business di Indonesia.
Disamping meningkatkan kemudahan pelayanan ke WP, program sinergi Kemenkeu di Bali telah mendorong kontribusi penerimaan negara yang diantara pemanfaatannya untuk pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 12,3 Milyar.
Joint Program Kementerian Keuangan merupakan program sinergi antar seluruh unit di Kementerian Keuangan dan juga Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah, untuk melakukan sejumlah kegiatan bersama dalam rangka extra effort yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat Ease of Doing Business Indonesia, dan kredibilitas serta efektifitas APBN.
“Joint Program Kementerian Keuangan terdiri dari 7 kegiatan antara lain Joint Analysis, Joint Audit, Joint Investigasi, Joint Intelligence, Joint Collection, Joint Proses Bisnis dan Teknologi Informasi, serta Secondment. Setiap Unit Eselon 1 Kementerian bersinergi untuk melakukan 7 kegiatan Joint Program tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, Joint Program tidak hanya berfokus pada penerimaan, namun yang utama juga adalah peningkatan pelayanan bagi para WP.
Bentuk kegiatan Joint Program antara lain, kami bersinergi untuk mengidentifikasi ruang-ruang layanan pada Wajib Pajak yang dapat disederhanakan, di-otomasi dan dikolaborasi dengan merilis regulasi serta penyempurnaan platform aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Disamping itu juga berkolaborasi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui kegiatan pengawasan bersama dan penegakan hukum lainnya dalam rangka penerimaan negara, yang utamanya sangat dimanfaatkan bagi pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi ini.
“Baik itu untuk membantu UMKM di Bali melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan Ultra Mikro (Umi), pemberian insentif pada industri pariwisata dan sektor lainnya di Bali” pungkas Sudarto.