Perusahaan pemasang jaringan kabel serat optik bawah laut terancam bangkrut
Nasib perusahaan pemasang jaringan kabel serat optik bawah laut Telkominfra di seluruh Indonesia yakni PT Bina Nusantara Perkasa (PT BNP) terancam bangkrut pasca dipailitkan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Elshinta.com - Nasib perusahaan pemasang jaringan kabel serat optik bawah laut Telkominfra di seluruh Indonesia yakni PT Bina Nusantara Perkasa (PT BNP) terancam bangkrut pasca dipailitkan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT BNP, Yafet Yosafet Wilben Rissi mengungkapkan bagaimana nasib perusahaan tersebut tergantung dari sidang pencocokan piutang di PN Jakarta Pusat, Senin (1/11).
Menurut Yafet pihaknya menilai sejauh ini pihak kurator yang ditunjuk telah bertindak kurang profesional, diantaranya kapal Nex milik BNP telah dieksploitasi demi kepentingan pihak tertentu.
"Kurator seperti main sulap kreditor konkuren dijadikan kreditor preferen (yang diistimewakan), padahal dalam undang undang sudah jelas," ujar Yafet seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (1/11).
Menurut Yafet kreditur preferen itu melekat pada institusi pajak, upah buruh dan biaya perkara. Merujuk undang-undang pajak, undang-undang perburuhan dan putusan MK. "Selebihnya merupakan kreditor konkuren," kata Yafet.
Yafet menambahkan kecuali kreditur yang memiliki jaminan pertanggungan kebendaan.
"Dalam kasus ini hanya satu PT Bank Mandiri karena aset (kapal Nex) tersebut merupakan aset dari bank tersebut," tegas Yafet.
Atas pertimbangan tersebut pihak Kuasa Hukum PT BNP meminta agar Hakim Pengawas menindaklanjuti semua surat-surat yang debitur sampaikan. "Hakim Pengawas segera memberikan rekomendasi terkait dengan penggantian kurator," tambahnya.
Hakim Pengawas diminta tegas dalam memimpin rapat-rapat kreditur sehingga rapat kreditur bebas dari pihak-pihak yang akan mengacaukan rapat.
Pihaknya juga berharap agar Hakim Pengawas menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara professional. "Tim Kurator tugas dan tanggungjawabnya secara professional dan harus segera melaporkan hasil pengelolaan kapal," katanya lagi.
"Tindakan pengalihan kapal itu sudah melawan hukum, karena pengelolaan saat permohonan pkpu masih melekat pada debitur (BNP)," ungkapnya.
Yafet menyayangkan sikap para kurator yang bertindak tanpa ijin dari hakim pengawas, karena dalam sidang pencocokan piutang, hakim pengawas mengkonfirmasi tidak mengeluarkan penetapan apapun terkait kapal Nex tersebut.
Menurut Yafet pihaknya tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum apabila terdapat pihak-pihak yang bekerja tidak professional dan diduga melanggar hukum.