Polres Purwakarta ringkus jaringan pengedar uang palsu
Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) bermodus penggandaan di Purwakarta. Dari kasus ini seorang tersangka diringkus di rumah makan ternama di wilayah Jatiluhur.

Elshinta.com - Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) bermodus penggandaan di Purwakarta. Dari kasus ini seorang tersangka diringkus di rumah makan ternama di wilayah Jatiluhur.
Tersangka berinisial AH (68) warga Desa Cisomang, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial AL, warga Kediri Jawa Timur masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit mobil, 2.500 lembar upal jenis mata uang rupiah pecahan Rp100.000, 10 lembar Dollar Amerika palsu pecahan US$100, dan sebanyak 100 lembar uang Brazil palsu pecahan 5.000 Cruzados Novus (CN).
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Herry, Selasa (2/11) mengatakan, kasus ini terungkap atas dasar laporan korban dengan TKP di salah satu rumah makan di Jatiluhur.
"Awalnya tersangka bertemu dengan korban di salah satu rumah makan dengan rencana untuk mengambil uang, sambil menunjukan sampel uang terhadap korban hasil penggandaan sebelumnya. Setelah diperlihatkan ternyata sampel uang yang dibawa pelaku itu diduga palsu, dan AH pun diamankan," kata Herry seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (2/11),
Menurut Herry, dalam aksinya pelaku mengaku bisa menggandakan uang 100 juta menjadi 1 miliar dan ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Herry menjelaskan, polisi masih melakukan penyelidikan serta pendalaman atas kasus ini karena baru menerima satu laporan dan dimungkinkan masih ada korban lainya yang belum melapor.
"Tersangkia dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda laing banyak Rp 10 miliar," tegas Herry.