BPH Migas dan Komisi VII DPR RI gelar sosialisasi
Perlu adanya pemahaman masyarakat terkait fungsi dan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selain Pertamina sebagai bagian dari BPH Migas.

Elshinta.com - Perlu adanya pemahaman masyarakat terkait fungsi dan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selain Pertamina sebagai bagian dari BPH Migas.
“Apalagi sebagai implementasi UU 22 tahun 2001, BPH Migas merupakan badan yang memiliki tugas dan fungsi untuk penyelenggaraan dan pendistribusian BBM (Bahan Bakar Minyak) serta pelaksanaan,” kata Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas Tahun Anggaran 2021 bersama komisi VII DPR-RI di salah satu hotel di kota Malang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (4/11).
Untuk itulah sangat penting adanya pemahaman terkait fungsi dan tugas BPH Migas termasuk pengawasannya terhadap BBM satu harga
Ditambahkannya , BPH Migas merupakan badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
“Berdasarkan data yang ada total ada sekitar 8.022 lembaga penyalur, dan 192 terminal penyalur BBM di seluruh Indonesia yang masuk dalam pengawasan BPH Migas, BPH Migas juga melakukan perawatan terhadap cadangan BBM nasional. Termasuk gas bumi, mengusahakan dalam transmisi serta distribusi ke seluruh pelosok negeri, bahkan penetapan tarif, terkait gas rumah tangga,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Ali Ahmad mengatakan bahwa sinergitas yang dilakukan ini, meliputi pengawasan lapangan hingga dorongan pemenuhan digitalisasi guna memperkuat program pemerataan harga dan subsidi gas maupun minyak.
"Jadi DPR meminta digitalisasi dan pengawasan untuk melihat apakah ada penyelewengan masalah subsidi dan juga program pemertaan yang kita dorong,” singkatnya.