Enam Polres di wilayah Kedu gelar perkara secara bersamaan
Operasi Sikat Jaran 2021 yang dilaksanakan selama 20 hari, oleh 6 Polres di wilayah Kedu, berhasil mengungkap 42 kasus pencurian kendaraan bermotor. Para tersangka kini sudah meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Elshinta.com - Operasi Sikat Jaran 2021 yang dilaksanakan selama 20 hari, oleh 6 Polres di wilayah Kedu, berhasil mengungkap 42 kasus pencurian kendaraan bermotor. Para tersangka kini sudah meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ke enam polres yang ada di wilayah eks Polwil Kedu antara lain Polres Magelang Kota, Polres Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo dan Polres Kebumen.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin dalan gelar perkara yang dilaksanakan bersamaan di aula Bhayangkara Polred Magelang, Selasa (2/11) mengatakan, dalam kasus ini berhasil di tangkap 14 pelaku yang menjadi target operasi. Juga berhasil menangkap dua penadah barang hasil curian.
Asep mengatakan, selain berhasil menangkap 14 tersangka yang menjadi target operasi, lima polres yang berada di wilayah hukum eks Polwil Kedu juga berhasil menangkap 27 tersangka non target.
Dari 27 tersangka tersebut, delapan orang diantaranya merupakan residivis, tiga orang anak-anak di bawah umur.
"Tiga orang pelaku yang masih di bawah umur tersebut ditangkap Polres Kebumen dua anak dan seorang ditangkap petugas dari Polres Magelang Kota," terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (4/11).
Sementara itu, dari 27 tersangka non target terbanyak ditangkap di Polres Magelang sebanyak 11 orang. Kemudian Polres Kebumen empat orang selanjutnya Polres Purworejo dengan empat tersangka dan Polres Temanggung tiga tersangka.
"Sedangkan, Polres Magelang Kota dan Polres Wonosobo masing-masing seorang,“ katanya didampingi Kapolres Magelang AKBP M Sajorod Zakun, Kapolres Temanggung, AKBP Burhanudin, Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi.
Dari hasil operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolres Magelang AKBP M Sajorod Zakun menambahkan, adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap tersebut, yakni menggunakan kunci “T”.
Selain itu, juga pencurian kendaraan bermotor tersebut juga diakibatkan kelalaian dari para korban yang meninggalkan kendaraannya tanpa mengambil kunci kontaknya.
Ada juga pelaku tidak sendirian namun bersama sejumlah temannya dalam menjalankan aksinya. Selain itu, juga ada pelaku yang menggunakan kunci palsu.