Begin typing your search above and press return to search.
Perkara dugaan investasi bodong, hakim tegur jaksa
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani, dengan menghadirkan saksi pelapor bernama Nurul Huda.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar tidak salah menerapkan hukum. Sehingga hakim meminta untuk meneliti berkas perkara para terdakwa.
"Jaksa jangan asal menerima berkas jadi P21 karena ini masalah nyawa orang menjadi terdakwa," tegas Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Bekasi Kota, Jumat (5/11).
Hakim menambahkan, sebelumnya saksi atas nama Mulyana adalah tukang rokok yang kemudian menjadi milioner tidak ditahan dan tidak dijadikan terdakwa. Sementara, si admin yang hanya digaji Rp 3 juta menjadi terdakwa.
"Saksi memiki perusahaan, tapi jadi terdakwa yang merupakan admin yang digaji oleh Abdulrahman Yusuf (CEO EDCCash), ini jujur semuanya jangan jadi salah kita menerapkan hukumnya, ini saksi supir menjadi milioner," ujar Hakim Ketua Rahman.
"Ini gambaran-gambaran buat jaksa ya, Bagaimana kalau saudara-saudara kita seperti ini," sambung hakim Rahman.
Kuasa hukum Suryani selaku founder EDCCash, Abdullah Akatiri menyebutkan, barang bukti yang ditunjukkan oleh jaksa dinilainya tidak memenuhi syarat karena hanya fotocopy tanpa dapat menunjukkan atau menyertakan bukti asli di persidangan.
"Rekening-rekening itu katanya masih dipegang oleh penyidik sehingga jaksa fotocopy. Bagaimana depannya asli (tapi) belakangnya fotocopy. Hakim minta aslinya dari rekening koran, tapi pas dibuka ke tengah mereka keberatan, saya curiga. Mestinya kan aslinya harus didahulukan," terang Alkatiri seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Alkatiri menilai, jaksa belum bisa membuktikan dakwaan terhadap kliennya. Dengan begitu, ia akan melaporkan karena ia menduga ada dakwaan yang direkayasa.
"Saya akan adukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena jaksa tidak profesional, mungkin akan kami diskusikan atau kami bawa ke ranah pidana," ucap Alkatiri.
Alkatiri menjelaskan, dalam dakwaan jaksa, kliennya disebut merugikan member hingga Rp27 miliar. Sementara, saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang, justru mengaku telah diuntungkan dengan menjadi member EDCCash.
AlKatiri menambahkan, keterangan saksi di persidangan sejauh ini, tidak dapat menunjukkan kliennya dalam memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan JPU terkait dugaan investasi bodong.
Sementara itu, salah seorang member EDCsh Elang Krisnadi mengatakan, dengan adanya pelaporan dugaan pidana dari tiga orang member yang mengatasnamakan dua ribu member, membuat asetnya tidak bergerak dan merugi.
Sebab, dengan adanya perkara ini, para member tidak dapat menikmati keuntungan cripto dari aplikasi EDCCash lantaran sistem pengoperasian milik Abdulrahman Yusuf tersebut dihentikan.
Menurut elang, dia bersama puluhan ribu member merasa yakin asetnya tidak hilang karena akun akan kembali aktif jika perkara ini selesai dan aplikasi diaktifkan.
Elang yang bekerja sehari-hari sebagai dosen matematika Universitas Terbuka (UT) itu menilai, bisnis yang diikutinya adalah peer to peer bukan berjenjang atau menguntungkan member yang di atasnya.
Sidang yang dipenuhi ratusan pengunjung sebagai member EDCCASH. Para member itu, menyaksikan di ruang televisi pengunjung lantaran ruang sidang utama tidak dapat menampung ratusan orang yang hadir.
Terkadang, sidang yang sudah digelar 10 kali itu, diwarnai sorak-sorai penonton. Bahkan, ratusan member EDCCASH menunggu dan menggelar tikar di alun-alun Kota Bekasi.
Diberitakan, Abdulrahman Yusuf bersama 5 orang lainya yakni Suryani, Jati Bayu Aji, Asep Wawan Hermawan, M Roip Sukardi dan Eko Darmanto didakwa melakukan dan menerapkan Piramida dalam mendistribusikan barang melalui PT Cripto Prima Sejahtera pada tahun 2018 hingga Januari 2021.
Perbuatan Abdulrahman Yusuf diduga melanggar Undang Undang (UU) No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sumber : Radio Elshinta
Next Story